BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
Waktu:2026-07-30 08:28:31 Sumber:KesehatanDibaca (143)

"Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi, kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujar dia.
Meski demikian, BGN belum mencatatkan motor listrik tersebut sebagai aset, mengingat Kejaksaan masih melakukan penyelidikan.
"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," imbuh Agustina.
Mark up pengadaan motor listrik
Sebelum terseret perkara hukum, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipromosikan BGN untuk mendukung operasional MBG.
Pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama wilayah pedesaan dan lokasi terpencil yang menjadi sasaran program MBG.
Namun, saat itu, Dadan juga menyampaikan bahwa rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.
Dua bulan berselang, Kejagung justru mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa salah satu obyek perkara adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
Sebelumnya: Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
Selanjutnya: Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api
Mungkin Anda suka
- Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material
- Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
- Israel Marah Dukungan Publik AS Merosot Meski Kucurkan Rp 26 M per Bulan
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
- Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
- Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
- MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
- DLHK Banten Ungkap Biang Kerok Bikin Air di Sungai Ciujung Menghitam
- Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah