Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing
Waktu:2026-07-30 08:27:50 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Meski pemberian amplop berisi uang yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah rampung diverifikasi, KPK tetap mendalami keterkaitan amplop tersebut ke asalnya: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Budi mengatakan, kasus tersebut tetap diusut karena sebagian uang yang diberikan ke Menhut Raja Juli itu tercantum dalam konstruksi perkara Suhardiman Amby.
Suhardiman telah mengumpulkan uang dari sejumlah pihak.
“Kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut, hanya disampaikan kepada Raja Juli selaku pihak pelapor.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tuturnya.
Budi juga mengatakan, dalam menganalisis laporan tersebut, KPK mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, salah satunya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
“Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” ucap dia.
Menhut Raja Juli Antoni sudah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
Cerita amplop Bupati Kuansing di dalam map
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop tersebut ke pihak Suhardiman.
Awalnya, dia sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Sebelumnya: Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
Selanjutnya: Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus
Mungkin Anda suka
- Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka
- Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan
- I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
- Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
- Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
- China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
- Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan
- Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
- Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror