Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
Waktu:2026-07-30 08:26:45 Sumber:OtomotifDibaca (143)

KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu .
Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.
"KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ucapnya.
KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.
"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.
Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .
Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan
Azis sempat mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .
Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban
Selanjutnya: NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar
Mungkin Anda suka
- Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
- Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
- Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
- Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
- Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
- Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
- Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
- AS Resmi Patok Tarif Impor 25 Persen untuk Brasil Mulai 22 Juli
- Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas