ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
Waktu:2026-07-30 08:27:16 Sumber:TeknologiDibaca (143)

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
Selanjutnya: KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya
Mungkin Anda suka
- Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
- Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
- 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
- Polisi Tangkap 3 Penadah Saat Buru Pencuri Motor di Karawang
- Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
- Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
- Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
- Cara Terbaik Menenangkan Anak Tantrum Menurut Psikolog
- Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan