Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
Waktu:2026-07-30 09:16:05 Sumber:HiburanDibaca (143)

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.
Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.
"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.
Modus Transaksi
Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).
"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.
Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.
Sebelumnya: Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
Selanjutnya: Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
Mungkin Anda suka
- Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
- Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
- Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
- Sebulan di Meksiko, Rivera Kembali dengan Misi Baru di Persebaya
- Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
- Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg
- Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
- Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat
- KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah