2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
Waktu:2026-07-30 08:25:52 Sumber:BeritaDibaca (143)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .
Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.
Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.
Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!
Selanjutnya: Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
Mungkin Anda suka
- Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
- Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
- Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
- Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
- IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
- Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
- Sungai Kampar di Riau Tercemar Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Walhi: Aparat Harus Cepat Bertindak
- Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
- Paolo Maldini Turun Tangan, FIGC Rayu Pep Guardiola Jadi Pelatih Timnas Italia