Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan
Waktu:2026-07-30 08:29:12 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .
Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
Selanjutnya: Jalan Rusak, Ratusan Petani Bengkulu Tengah Urunan Selama 10 Bulan, Bupati Pinjamkan Alat Berat
Mungkin Anda suka
- Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV
- Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
- Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal
- Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi
- PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
- Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
- MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
- Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, Koops Habema Temukan 3 Pucuk Senjata