Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Waktu:2026-07-30 08:27:16 Sumber:BisnisDibaca (143)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.
"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.
Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.
"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.
Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.
"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.
Imbau publik bersabar
Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.
Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.
Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
Selanjutnya: Kancil Masih Setia Mengaspal di Jakarta meski Ada MRT dan LRT
Mungkin Anda suka
- Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
- Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
- Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
- BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK
- Kesaksian Penyintas KM Nurul Salsa Jadi Petunjuk Baru, Basarnas Fokus Cari Korban di Laut Flores
- 10 Kota Paling Tidak Layak Huni di Dunia 2026, Ada dari Indonesia?
- Jembatan dari Brimob untuk Mereka yang Terlupakan
- 164 Siswa Disabilitas Kunjungi Istana, Seskab: Semua Anak Berhak Bermimpi
- BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan