Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar
Waktu:2026-07-30 08:27:44 Sumber:TeknologiDibaca (143)

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.
Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.
Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.
Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.
“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.
Sebelumnya: Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas
Selanjutnya: Resep Nasi Goreng Solaria, Gurih dengan Aroma Wok yang Khas
Mungkin Anda suka
- DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
- Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
- Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
- Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
- Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
- Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
- Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
- Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
- Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026