Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
Waktu:2026-07-30 08:27:17 Sumber:BisnisDibaca (143)

Nyaris 1.000 ekor burung liar disesaki di dalam kardus dan keranjang plastik yang disimpan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta.
Praktik pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi itu akhirnya digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan di dalam bagasi Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung liar. Burung-burung tersebut terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk dan delapan ekor tledekan gunung.
"Seluruh burung tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya.
Meski tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, Itno menegaskan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum. Selain berpotensi mengancam kelestarian populasi satwa di habitat alaminya, praktik tersebut juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sopir bus, Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Palembang dan kondektur Marta Wijaya (23), warga Kertapati, Palembang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Itno menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap menjadi pintu keluar masuk berbagai komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
"BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya: Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
Selanjutnya: Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
Mungkin Anda suka
- Polres Bogor Bongkar 2 Gudang Besar Obat Keras, Lebih dari 1 Juta Butir Disita
- Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
- 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
- Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah
- Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp 21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas
- Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
- Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
- Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus
- Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026