Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
Waktu:2026-07-30 08:26:45 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
Selanjutnya: Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
Mungkin Anda suka
- Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
- Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
- 3 Zodiak yang Diprediksi Makin Cuan pada 20-26 Juli 2026, Ada Virgo
- WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel
- Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
- Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
- FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
- MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
- Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung