JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?
Waktu:2026-07-30 07:45:42 Sumber:WisataDibaca (143)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.
Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.
Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.
Sebelumnya: Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara
Selanjutnya: Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
Mungkin Anda suka
- Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
- Melihat Messi Ongkang-ongkang Kaki Jelang Final Piala Dunia 2026
- Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
- Efek Messi, Rekor Baru Industri Taruhan AS
- Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
- Awas Padat, Cek Titik Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
- Prabowo Buka Kemungkinan Pangkas Anggaran TNI-Polri untuk atasi Kemiskinan
- Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
- Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat