Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
Waktu:2026-07-30 07:45:45 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Pemilik mobil sedan BMW tak bertuan yang terparkir di Jalan Layang Non Tol Antasari, Jakarta Selatan, masih jadi misteri. Polisi mempersilakan pemilik mengambilnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau ada yang mau ambil di Polres silakan saja," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto saat dihubungi, Senin .
Saat ditemukan, tidak ada pelat nomor pada mobil itu. Kondisinya saat ditemukan terkunci dan berdebu.
"Pas diderek nggak ada , bisa nanti berikutnya kalau nggak ada yang ambil," ujarnya.
Kronologi Penemuan
Mobil berkelir hijau tersebut ditemukan pada Minggu . Keberadaan BMW itu dilaporkan oleh pengendara yang melintas hingga dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Itu ada yang laporan ganggu, terus dilaporkan ke Dishub. Terus diderek diamankan ke kantor polisi. Waktu derek didampingi polisi," kata Kompol Mujiyanto.
Proses penderekan dilakukan pada Minggu malam. Belum diketahui pasti berapa lama BMW itu 'nangkring' di atas JLNT Antasari.
" sehari atau dua hari. Tapi saya nggak tahu persisnya karena itu ngunci mobilnya, jadi dereknya harus pakai roda ada di Dishub," ujarnya.
Sebelumnya: Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Persoalan MBG
Selanjutnya: Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
Mungkin Anda suka
- Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
- Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
- 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
- Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
- Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
- Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
- Titik Api Kembali Muncul di Sumsel, 35 Hektare Lahan Terbakar
- Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas
- Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah