2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
Waktu:2026-07-30 08:25:42 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF dan TM , yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.
"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu .
Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.
"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.
Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.
"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa .
Sebelumnya: Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
Selanjutnya: Indonesia Siapkan 6 Bandara Hub untuk Perkuat Rute ASEAN-China
Mungkin Anda suka
- Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
- Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun
- Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
- Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah
- PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
- Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
- Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
- Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
- Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki