SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
Waktu:2026-07-30 08:27:02 Sumber:WisataDibaca (143)

Sebanyak 73 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes mengungkap, dari jumlah itu bahkan ada sekolah yang hanya memperoleh tiga siswa baru.
Dari total 1.056 SD dan SMP negeri dan swasta yang ada, sebanyak 73 sekolah tidak mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru. Rinciannya, 46 SD dan 27 SMP.
"Data terbaru menunjukkan ada 27 SMP dan 46 SD yang mengalami kekurangan murid pada tahun ajaran baru ini," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, Kamis (16/7/2026).
Aditya mengungkapkan, sekolah yang mengalami kekurangan murid tersebar di sejumlah kecamatan.
Untuk jenjang SMP, lima di antaranya merupakan sekolah negeri, sedangkan sisanya sekolah swasta.
Sementara pada jenjang SD, hanya satu sekolah swasta yang masuk dalam daftar tersebut, selebihnya merupakan sekolah negeri.
Kekurangan murid baru
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di SDN Negarayu 02 dan SDN Purwodadi 01, Kecamatan Tonjong.
Kedua sekolah itu masing-masing hanya menerima tiga siswa baru, jauh di bawah kuota yang disediakan sebanyak 28 peserta didik.
Pada jenjang SMP, sekolah swasta juga menghadapi persoalan serupa. SMP IT Attaqwa Ketanggungan, misalnya, hanya memperoleh delapan siswa baru dari kuota 128 peserta didik.
Sementara itu, sekolah negeri yang mengalami kekurangan siswa antara lain SMPN 6 Brebes. Dari kuota 96 siswa, sekolah tersebut hanya menerima 18 siswa.
Sedangkan SMP Negeri Satu Atap Salem hanya mendapatkan tujuh siswa dari kuota 32 peserta didik.
"Meski jumlah siswa minim, sekolah tersebut tetap melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," katanya.
Wacana regrouping sekolah
Terkait kemungkinan regrouping atau penggabungan sekolah yang mengalami kekurangan murid, Aditya menjelaskan proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Regrouping harus melalui sejumlah tahapan, diawali dengan adanya usulan dari pihak sekolah maupun pemerintah desa.
Selanjutnya, Dindikpora akan menyampaikan laporan kepada instansi yang menangani aset daerah untuk dilakukan kajian dan survei lapangan.
"Setelah dilakukan survei, baru diputuskan apakah sekolah perlu di-regrouping atau tidak. Itu pun bergantung pada usulan dari sekolah dan pemerintah desa," pungkasnya.
Sebelumnya: Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
Selanjutnya: Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
Mungkin Anda suka
- Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
- Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
- Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
- Harapan Presiden Prabowo Subianto Usai Luke Vickery Resmi Jadi WNI
- Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
- Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
- Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
- Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
- Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi