Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
Waktu:2026-07-30 08:30:17 Sumber:OtomotifDibaca (143)

"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
Sebelumnya: Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
Selanjutnya: Erika Lulus S1 Tanpa Skripsi Berkat Inovasi Belajar Matematika lewat Tari Kembang Kahyangan
Mungkin Anda suka
- KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
- Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
- Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
- Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
- Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku
- Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
- Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
- Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi