Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
Waktu:2026-07-30 08:25:51 Sumber:HiburanDibaca (143)

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya: Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
Selanjutnya: Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
Mungkin Anda suka
- Bentangkan Spanduk Falkland Usai Kalahkan Inggris, Argentina Terancam Disanksi FIFA
- Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
- Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
- Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
- Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK
- Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
- Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
- Menu Andalan Pemain Spanyol Lamine Yamal Sebelum Bertanding, Nasi Saus Kacang
- Pemerintah Sediakan KUR Rp 300 Triliun untuk UMKM, Sudah Tersalur Hampir 60 Persen