Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Waktu:2026-07-30 08:27:29 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR
Selanjutnya: Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari
Mungkin Anda suka
- Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
- Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
- Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
- Sebulan di Meksiko, Rivera Kembali dengan Misi Baru di Persebaya
- Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
- Pemerintah Sediakan KUR Rp 300 Triliun untuk UMKM, Sudah Tersalur Hampir 60 Persen
- Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
- Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
- Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh