Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
Waktu:2026-07-30 08:25:43 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Ian menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung melakukan penelusuran.
Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Petugas melakukan verifikasi lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.
Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedukasi pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Ian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran tersebut.
Menurut dia, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
Ia berharap masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.
Sebelumnya: Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan
Selanjutnya: Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Tekankan Integritas
Mungkin Anda suka
- Ketua IDI TTU Diperiksa Polda NTT, Ungkap Intimidasi yang Dilaporkan Dokter Icha Sebelum Meninggal
- AS dan Iran Kembali Saling Serang, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
- Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
- Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
- Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas
- Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
- Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Timah Ilegal, Disamarkan sebagai Ikan Asin
- Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok