Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
Waktu:2026-07-30 09:16:49 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Polisi membongkar peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berikut barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pakuhaji kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi kemudian menangkap tersangka inisial WW di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sekiatr pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu senilai Rp 150 ribu.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto dalam keterangannya, Senin .
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian menggeledah ke lokasi dimaksud yang dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita r338 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 46 lembar. Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.
"Untuk uang palsu yang disita totalnya senilai Rp 68.570.000," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan 'God Hand' yang berasal dari Bandung. Setelah mendapatkan bahan dasar tersebut, pelaku memproduksi uang palsu tersebut mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Selain memburu pemasok bahan baku untuk uang palsu, polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Pelaku sendiri mengaku menjalankan praktek jual beli uang palsu tersebut sejak 2025.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.
Sebelumnya: KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
Selanjutnya: Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
Mungkin Anda suka
- Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
- Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
- Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
- Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tak Mengganggu Tidur? Ini Jawaban Dokter
- Datangi Kantor Pertamina, Pemkot Medan Tagih Janji Atasi Antrean Mengular di SPBU
- Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
- Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
- Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah