Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
Waktu:2026-07-30 09:12:26 Sumber:BisnisDibaca (143)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
Selanjutnya: Gibran Respons Komentar Guru di IG soal Sekolah Rusak dengan Kunjungan ke Rokan Hilir
Mungkin Anda suka
- Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar
- Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
- Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
- KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
- Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina
- Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
- Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
- Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia