Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Waktu:2026-07-30 08:25:08 Sumber:BisnisDibaca (143)

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
Selanjutnya: Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
Mungkin Anda suka
- Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari
- Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Selebrasi Juara Piala Dunia 2026
- TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
- ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
- Astamaops Kapolri Minta Layanan 110 Diperkuat: Respons Cepat Bantu Masyarakat
- Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
- MTsN Asahan Tolak MBG, Bobby Nasution: SPPG-nya Perlu Dikoreksi
- Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan